Decorbest-En, Jakarta – Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan dapat digunakan sampai habis masa berlakunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan.
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Dr. M Syahril, pada Kamis (01/02/2024), “SIP yang berlaku saat ini berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, sehingga dalam pelaksanaannya STR tersebut masih berlaku meskipun telah berubah seumur hidup.”
STR yang merupakan singkatan dari Certificate of Registration merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memperoleh sertifikat kompetensi. STR sebelumnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperbarui setiap lima tahun. Namun UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Di sisi lain, SIP adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan pemerintah kepada para profesional medis untuk memastikan bahwa semua pelayanan medis sah, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 449 ditegaskan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.
Dalam rangka ini, STR dan SIP yang telah lolos proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan dan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
“Jadi, meskipun STR berlaku seumur hidup, tidak perlu segera memperbarui SIP jika masa berlakunya belum habis,” kata Dr. Syakhril.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 “Tentang Pelayanan Kesehatan”, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang tata cara pengurusan perizinan yang menjadi acuan instansi yang berwenang pada saat penerbitan SIP kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan.
Ada tiga hal dalam SIP berdasarkan undang-undang ini. Pertama, SIP yang diterbitkan diakui sah sampai dengan habis masa berlakunya. Kedua, penerbitan MIP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera dihentikan sementara dan dinyatakan sah sampai dengan MIP selesai dibuat. Terakhir, penyampaian SIP yang dalam proses awal sebelum pemeriksaan akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Perizinan tenaga medis dan tenaga medis diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pengajuan surat keterangan kesehatan dan perpanjangannya Tenaga medis dan tenaga medis yang mengajukan permohonan surat keterangan kesehatan atau perpanjangan masa berlaku surat keterangan kesehatan yang habis masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan laporan kesehatan kepada bupati/bupati. dinas kesehatan atau kepala dinas. penanaman modal terpadu dan penyediaan pelayanan terpadu di kabupaten/kota tempat tinggal pekerja, tenaga medis dan tenaga medis melakukan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu terpadu kabupaten/kota menjamin jumlah titik peningkatan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan yang baru pertama kali mengajukan SIP dengan Surat Tanda Registrasi (CRC) yang masih berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan harus melampirkan CRC dan sertifikatnya. tempat latihan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan komprehensif daerah kabupaten/kota menerbitkan surat keterangan sehat sesuai dengan masa berlaku GTR.
Bagi tenaga kesehatan yang lulus sekolah kedokteran kurang dari lima tahun sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 “Tentang Pelayanan Kesehatan”, bagi tenaga kesehatan, STR dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan pertama kali untuk menerbitkan GTR dan MIP berlaku selama kehidupan. Sertifikat lokasi latihan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu daerah kabupaten/kota menerbitkan KTP untuk masa jabatan lima tahun.